Setelah baca-baca artikel di situs muslim, masalah rumah tangga harus dijaga kerahasiaannya. Jangan sampai orang lain yang tidak berwenang mengetahui permasalahan yang ada karena bisa menjadi masalah lain seperti takhbib yang dijelaskan pada post sebelumnya.
Lalu siapa pihak yang berwenang yang bisa dijadikan tempat menuangkan masalah dalam rangka menuju perbaikan?
Ada beberapa orang yang bisa memberi solusi dalam masalah rumah tangga, yaitu KUA, hakim, ustadz yang amanah atau mertua. Mertua dalam hal ini dapat menjadi penuangan masalah dengan syarat kondisi yakni jika permasalahan ada di istri, maka suami harusnya menceritakan ke orang tua sang istri, begitu pula sebaliknya, sehingga dapat ditemukan solusi masalah yang terjadi pada rumah tangga.
Wallahu'alam bisshowaab
Lalu siapa pihak yang berwenang yang bisa dijadikan tempat menuangkan masalah dalam rangka menuju perbaikan?
Ada beberapa orang yang bisa memberi solusi dalam masalah rumah tangga, yaitu KUA, hakim, ustadz yang amanah atau mertua. Mertua dalam hal ini dapat menjadi penuangan masalah dengan syarat kondisi yakni jika permasalahan ada di istri, maka suami harusnya menceritakan ke orang tua sang istri, begitu pula sebaliknya, sehingga dapat ditemukan solusi masalah yang terjadi pada rumah tangga.
Wallahu'alam bisshowaab
Komentar
Posting Komentar